Pages

Subscribe:

Blogger templates

3/06/2012

Gelora Bung Tomo Meradang, Sejak Diresmikan Belum Hasilkan PAD



Surabaya (KN) - Kondisi Stadion Gelora Bung Tomo yang telah diresmikan di era Walikota Surabaya Bambang DH semakin memprihatinkan. Disamping sepi aktifitas kegiatan olahraga, beberapa bagian bangunanya juga nampak sudah retak-retak.Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sigit Harsono, Rabu (11/1) mengakui, setelah diresmikan pada agustus 2010 lalu, hampir tidak ada aktifitas olahraga yang bisa menghasilkan PAD bagi Pemerintah Kota Surabaya. Alaasannnya, disamping akses jalan menuju stadion yang masih sulit, hingga kini status pengelolaan stadion yang pembangunannya menghabiskan anggran APBD Surabaya sekitar 450 miliar tersebut masih belum jelas.
Walikota Tri Rismaharini himhha saat ini belum mengeluarkan SK yang menunjuk Satuan Kerja Pemerintah Daerah mana yang mengelolanya.”Status pengelolaannnya belum tahu, karena belum ada keputusan Walikota. Dan belum tentu juga ke Dispora. Yang pentingkan nantinya menghasilkan pendapatan untuk Pemerintah Kota” jelasnya.
Namun ia menambahkan, karena menyangkut bangunan olahraga selama ini untuk sementara pihaknya yang mengelola stadion tersebut. Selama ini, selain untuk tempat latihan klub sepakbola yang berlaga di IPL dan ISL, stadion berkapasitas 55 ribu penonton itu hanya digunakan untuk latihan olahraga para siswa sekolah dan para atlet atletik Pengcab PASI Surabaya. “Ya dipakai untuk latihan Klub-klub sepak bola yang bertanding di IPL, ISL, siswa sekolah dan PASI Surabaya saja selama ini” ujar Sigit.
Pihaknya belum menarik retribusi di stadion tersebut, karena belum ada ketentuan yang mengatur retribusi, namun draft tarif sewa telah dibuat Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan.”Tarif sewa yang dibuat Dinas Tanah, kalau besarannya belum tahu berapa” terangnya.
Sementara mengenai kerusakan yang nampak pada bangunan stadion. Sigit mengatakan kewenangan perbaikan terletak di Dinas Cipata Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya.
Pembangunan stadion Gelora Bung Tomo di kawasan Surabaya Barat itu terus membebani Pemerintah Kota. Ini karena Pemkot harus terus menganggarkan alokasi dana perawatan stadion yang nilainya selama setahun lebih dari 1 milyar. Padahal, hingga sekarang belum ada pemasukan ke kas daerah dari jasa sewa penggunaan fasilitas stadion tersebut. (anto)
Foto : Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya
Share
kornus 12 January 2012

kelemahan dari pembangunan gelora bung tomo :
·         Posisi goegrafis yang tidak bagus dengan berada di pinggir kota Surabaya.
·         Lingkungan sekitar yang kurang mendukung.
·         Akses yang kurang memadai dari tempat-tempar transportasi.
·         Karena jarang di pakai dan perawatan yang minim, akan menjadikan stadion ini cepat rusak sebelum di pakai laga internasiobal sebagai target utama.
·         Penegakan terhadap peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan dan undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang system keolahragaan nasional.

Solusi atas permasalahan:
·         Pemerintah kota ,KONI, dan pengprov Surabaya supaya segera memanfaatkan dan membugarkan stadion ini.
·         Membuka ases utama ke stadion dengan pembangunan jalan raya.
·         Sering-sering diadakannya laga sepakbola nasional maupun internasional agar popularitas stadion meninggi.
·         Tidak hanya stadion dan GOR, lingkungan sekitar harus dibuat senyaman mungkin untuk dilakukan laga sepakboal nasional atau inter nasional.
·         Pemerintah yang memegang stage holder harus mampu menjadikan GBT ini sebagai sarana indrusti olahraga yang sedang popular akhir-akhir ini.
·         Segera memenuhi segala administrasi atau hal-hal yang terkain dengan pemberdayaan sarana dan prasarana di lingkup venue GELORA BUNG TOMO.    

Pembangunan perluasan Stadion LOKAJAYA TUBAN.


Permasalahan aktual tentang keterbatasan lahan guna perluasan sarana dan prasarana olahraga
Pembangunan perluasan Stadion LOKAJAYA TUBAN.

Rencana perluasan sekitar stadion lokajaya tuban yang telah lama di jadwalkan selalu terkendala lahan dan masyarakan sekitar. Permasalahan yang muncul sering dikaitkan dengan korupsi para pemegang tender atau pemerintah yang ada sangkut pautnya dengan proyek ini. Masyarakat yang memiliki tanah disekitar stadion telah beberapa kali ditawari oleh pemerintah untuk pembelian lahan, namun selalu di tolak dan tidak menemui jalan kesepakatan. Ada beberapa alasan mengapa penolakan tersebut terjadi :
1.      Harga tanah yang di tawarkan oleh pemerintah kurang pas atau dengan harga yang lebih rendah.
2.      Karena kebanyakan tanah disekitar stadion adalah tanah sawah/pertanian, sering pelaksanaan pertandingan ini berakibat pada rusaknya tanaman para petani.
3.      Pemerintah tak serius dalam menanggapi masalah masyarakat sekitar tentang efek dari adanya stadion dan pelaksanaan pertandingan olahraga
 Menurut PP NO 16 Tahun 2007 pasal 1 tentang Penyelenggaraan olahraga
Ayat 1
Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
Ayat 2.
Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
Ayat 25
Fasilitasi adalah penyediaan bantuan atau pelayanan untuk kemudahan dan kelancaran
pelaksanaan kegiatan keolahragaan.
Dari PP di atas dapat di analisa bahwa pemenuhan fasilitas,Pembina dan pelaku polahraga merupakan suatu sistem dalam pencapaian prestasi olahraga. Dalam pemenuhan sarana dan prasarana yang mengalami kandala dengan sisial/masyarakat umum haruslah disesuaikan dan diselesaikan secara baik-baik tidak hanya demi kemakmuran bersama namun juga demi peningkatan prestasi olahraga.
Stadion lokajaya merupakan Homebase dari tim sepakbola PERSATU TUBAN divisi 2 liga Indonesia yang layaknya memilki sarana dan prasarana yang menunjang permainan. Di dalam PP NO.16 tahun 2007 pasal Menyatakan bahwa :
Ayat 22. Standar teknis sarana olahraga adalah persyaratan khusus yang ditetapkan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau federasi olahraga internasional.
Ayat 23. Standar kesehatan dan keselamatan sarana olahraga adalah standar minimal tentang kesehatan dan keselamatan yang dipersyaratkan untuk sarana olahraga yang ditetapkan oleh induk organisasi dan/atau federasi olahraga nasional serta memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Bentuk penyelesaian yang tepat adalah membicarakan kembali dan menata ulang kesepakatan yang ada dengan masyarakat dan memperbaharui keterlibatan masyarakat sekitar dengan pelaksanaan pertandingan olahraga. Tidak hanya akan memperlancar dan mengembangakan prestasi maupun pembinaan olahraga, namun juga dapat menciptakan kehidupan yang rukun antara masyarakaat dengan pelaku,Pembina dan pemerintah olahraga.selain itu juaga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar jika mampu menarik penonton atau event-event pertandingan daerah dan nasional.