Pages

Subscribe:

Blogger templates

3/06/2012

Pembangunan perluasan Stadion LOKAJAYA TUBAN.


Permasalahan aktual tentang keterbatasan lahan guna perluasan sarana dan prasarana olahraga
Pembangunan perluasan Stadion LOKAJAYA TUBAN.

Rencana perluasan sekitar stadion lokajaya tuban yang telah lama di jadwalkan selalu terkendala lahan dan masyarakan sekitar. Permasalahan yang muncul sering dikaitkan dengan korupsi para pemegang tender atau pemerintah yang ada sangkut pautnya dengan proyek ini. Masyarakat yang memiliki tanah disekitar stadion telah beberapa kali ditawari oleh pemerintah untuk pembelian lahan, namun selalu di tolak dan tidak menemui jalan kesepakatan. Ada beberapa alasan mengapa penolakan tersebut terjadi :
1.      Harga tanah yang di tawarkan oleh pemerintah kurang pas atau dengan harga yang lebih rendah.
2.      Karena kebanyakan tanah disekitar stadion adalah tanah sawah/pertanian, sering pelaksanaan pertandingan ini berakibat pada rusaknya tanaman para petani.
3.      Pemerintah tak serius dalam menanggapi masalah masyarakat sekitar tentang efek dari adanya stadion dan pelaksanaan pertandingan olahraga
 Menurut PP NO 16 Tahun 2007 pasal 1 tentang Penyelenggaraan olahraga
Ayat 1
Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
Ayat 2.
Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
Ayat 25
Fasilitasi adalah penyediaan bantuan atau pelayanan untuk kemudahan dan kelancaran
pelaksanaan kegiatan keolahragaan.
Dari PP di atas dapat di analisa bahwa pemenuhan fasilitas,Pembina dan pelaku polahraga merupakan suatu sistem dalam pencapaian prestasi olahraga. Dalam pemenuhan sarana dan prasarana yang mengalami kandala dengan sisial/masyarakat umum haruslah disesuaikan dan diselesaikan secara baik-baik tidak hanya demi kemakmuran bersama namun juga demi peningkatan prestasi olahraga.
Stadion lokajaya merupakan Homebase dari tim sepakbola PERSATU TUBAN divisi 2 liga Indonesia yang layaknya memilki sarana dan prasarana yang menunjang permainan. Di dalam PP NO.16 tahun 2007 pasal Menyatakan bahwa :
Ayat 22. Standar teknis sarana olahraga adalah persyaratan khusus yang ditetapkan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau federasi olahraga internasional.
Ayat 23. Standar kesehatan dan keselamatan sarana olahraga adalah standar minimal tentang kesehatan dan keselamatan yang dipersyaratkan untuk sarana olahraga yang ditetapkan oleh induk organisasi dan/atau federasi olahraga nasional serta memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Bentuk penyelesaian yang tepat adalah membicarakan kembali dan menata ulang kesepakatan yang ada dengan masyarakat dan memperbaharui keterlibatan masyarakat sekitar dengan pelaksanaan pertandingan olahraga. Tidak hanya akan memperlancar dan mengembangakan prestasi maupun pembinaan olahraga, namun juga dapat menciptakan kehidupan yang rukun antara masyarakaat dengan pelaku,Pembina dan pemerintah olahraga.selain itu juaga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar jika mampu menarik penonton atau event-event pertandingan daerah dan nasional.

0 komentar:

Posting Komentar