Permasalahan aktual tentang keterbatasan
lahan guna perluasan sarana dan prasarana olahraga
Pembangunan perluasan Stadion LOKAJAYA
TUBAN.
Rencana
perluasan sekitar stadion lokajaya tuban yang telah lama di jadwalkan selalu
terkendala lahan dan masyarakan sekitar. Permasalahan yang muncul sering
dikaitkan dengan korupsi para pemegang tender atau pemerintah yang ada sangkut
pautnya dengan proyek ini. Masyarakat yang memiliki tanah disekitar stadion
telah beberapa kali ditawari oleh pemerintah untuk pembelian lahan, namun
selalu di tolak dan tidak menemui jalan kesepakatan. Ada beberapa alasan
mengapa penolakan tersebut terjadi :
1. Harga
tanah yang di tawarkan oleh pemerintah kurang pas atau dengan harga yang lebih
rendah.
2. Karena
kebanyakan tanah disekitar stadion adalah tanah sawah/pertanian, sering
pelaksanaan pertandingan ini berakibat pada rusaknya tanaman para petani.
3. Pemerintah
tak serius dalam menanggapi masalah masyarakat sekitar tentang efek dari adanya
stadion dan pelaksanaan pertandingan olahraga
Menurut PP NO 16 Tahun 2007 pasal 1 tentang
Penyelenggaraan olahraga
Ayat
1
Pelaku
olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara
langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga,
dan tenaga keolahragaan.
Ayat 2.
Pembina
olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan
manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan
dan pengembangan olahraga.
Ayat
25
Fasilitasi
adalah penyediaan bantuan atau pelayanan untuk kemudahan dan kelancaran
pelaksanaan
kegiatan keolahragaan.
Dari
PP di atas dapat di analisa bahwa pemenuhan fasilitas,Pembina dan pelaku polahraga
merupakan suatu sistem dalam pencapaian prestasi olahraga. Dalam pemenuhan
sarana dan prasarana yang mengalami kandala dengan sisial/masyarakat umum
haruslah disesuaikan dan diselesaikan secara baik-baik tidak hanya demi
kemakmuran bersama namun juga demi peningkatan prestasi olahraga.
Stadion
lokajaya merupakan Homebase dari tim sepakbola PERSATU TUBAN divisi 2 liga
Indonesia yang layaknya memilki sarana dan prasarana yang menunjang permainan.
Di dalam PP NO.16 tahun 2007 pasal Menyatakan bahwa :
Ayat
22. Standar teknis sarana olahraga adalah persyaratan khusus yang ditetapkan
oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau federasi olahraga internasional.
Ayat
23. Standar kesehatan dan keselamatan sarana olahraga adalah standar minimal
tentang kesehatan dan keselamatan yang dipersyaratkan untuk sarana olahraga
yang ditetapkan oleh induk organisasi dan/atau federasi olahraga nasional serta
memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bentuk
penyelesaian yang tepat adalah membicarakan kembali dan menata ulang
kesepakatan yang ada dengan masyarakat dan memperbaharui keterlibatan
masyarakat sekitar dengan pelaksanaan pertandingan olahraga. Tidak hanya akan
memperlancar dan mengembangakan prestasi maupun pembinaan olahraga, namun juga
dapat menciptakan kehidupan yang rukun antara masyarakaat dengan pelaku,Pembina
dan pemerintah olahraga.selain itu juaga dapat meningkatkan pendapatan
masyarakat sekitar jika mampu menarik penonton atau event-event pertandingan
daerah dan nasional.
0 komentar:
Posting Komentar